SISTEM KEHIDUPAN UNIVERSAL
Hamemangun karyenak tyasing sesami
(Membangun negeri yang sentosa lahir-bathin, negeri kenyamanan bagi nurani manusia dan sesamanya yakni sesama makhluk Tuhan YME)
Pengabdian kepada Tuhan Semesta Alam (TSA) adalah satu-satunya perbuatan yang terpuji. Tidaklah pantas dan juga tidak ada hak suatu makhluk mengatur makhluk lainnya, tidak ada hak manusia mengatur manusia lainnya, karena yang demikian itulah esensi perbudakan, merampas hak asasi manusia (hak dasar yang fitrah) anugerah TUHAN YME. Haram hukumnya manusia memakai aturan selain aturan TUHAN YME. TUHAN YME-lah yang mempunyai hak objektif ilmiah mengatur seluruh makhluknya di seluruh alam semesta kerajaan-Nya. Dialah satu-satunya Sang Subjek kehidupan. Itulah keyakinan, kepercayaan, aqidah, iman seorang manusia sejati sampai titik darah penghabisan.
“Janganlah kamu mati melainkan kamu dalam keadaan yang tunduk patuh (kepada Tuhan Semesta Alam)”
Seluruh zat di seluruh alam semesta ini, baik mikroorganisme maupun makroorganisme, semua sedang beraktivitas melaksanakan aturan TUHAN YME yang diundangkan atas dirinya, dan mereka patuh secara sukarela maupun terpaksa.
Manusia sebagai salah satu zat makroorganisme yang hidup di bumi yang mutakhir, juga mempunyai tugas-tugas khusus dari TUHAN , yaitu menjadi berkat seluruh alam dengan menjaga kelestarian/kemakmuran bumi sebagai “surga”nya TUHAN
Tugas semacam itu hanya bisa dilaksanakan manakala umat manusia terorganisir dalam suatu komunitas yang memiliki satu struktur kepemimpinan yang tersusun rapi bagaikan satu bangunan yang kokoh.
Dalam sejarahnya, bertolak dari generasi Adam, umat manusia selalu terbagi menjadi dua kelompok. Yang pertama adalah kelompok orang-orang yang berjuang menegakkan Kekuasaan TSA dan kelompok yang kedua adalah orang-orang yang berjuang menegakkan sistem kekuasaan atas dasar kemauan manusia melalui berbagai bentuk sistem, dari monarki, diktator, dan sistem modern yang disebut demokrasi. Dari abad ke abad kedua sistem ini silih berganti menguasai dunia.
Kelengahan umat manusia hari ini adalah kebutaannya di dalam “membaca” kondisi kehidupan dunia, baik skala nasional, regional, maupun internasional. Ibarat orang buta, wajar jika tidak dapat membedakan gelap dan terang.
Kelengahan umat manusia hari ini adalah kebutaannya di dalam “membaca” kondisi kehidupan dunia, baik skala nasional, regional, maupun internasional. Ibarat orang buta, wajar jika tidak dapat membedakan gelap dan terang.
Masalah penting yang harus diperhatikan dalam suatu sistem kehidupan adalah manusia harus menjalani hidup di atas garis fitrahnya dan terus meningkatkan kualitas dirinya tahap demi tahap menuju tujuan akhir yaitu sebagai makhluk yang menjadi berkat bagi seluruh alam. Berbagai aspek peraturan hukum yang diberlakukan, baik berupa perintah maupun larangan, bukan untuk membatasi kebebasan manusia, tetapi justru untuk menjaga agar manusia jangan sampai keluar atau menyimpang dari garis fitrahnya. Penyimpangan terhadap fitrah itu akan berakibat fatal bagi kehidupan umat manusia, yaitu satu perilaku atau adab yang mematikan nilai perikemanusiaan yang sejati.
Penyimpangan garis fitrah itu membawa umat manusia menjadi satu model kehidupan free fight liberalism, kebebasan berkompetisi yang berlandaskan hukum rimba, yang kuat di atas yang lemah, yang kaya menindas yang miskin, yang berkuasa menindas yang lemah. Model kehidupan yang seperti itu bukan fitrahnya manusia, bahkan alam materi, nabati, dan hewani sekalipun tidak menggunakan pola kehidupan yang demikian. Pantaslah jika TUHAN YME mengidentifikasikan kehidupan free fight liberalism itu sebagai satu model kehidupan yang nilainya di bawah derajat makhluk yang paling rendah. Prinsip tersebut perlu disadari benar oleh manusia.
Salah satu sifat dasar manusia adalah keinginannya untuk menguasai orang lain, atau nafsu berkuasa. Kekuasaan dalam segala aspek kehidupan adalah alat untuk memiliki. Nah, dalam rangka memiliki itulah manusia membuat peraturan-peraturan hukum. Hukum adalah alat yang paling efektif untuk melindungi kepentingan. Jika sebuah orde kekuasaan membuat aturan hukum, esensinya untuk memuaskan keinginan atau nafsu syahwatnya atau kelompoknya.
Berbeda dengan hukum yang dibuat oleh manusia, bahwa hukum TUHAN YME pada esensinya bukan untuk mengekang atau menekan kebebasan manusia. Manusia memang diberikan kebebasan mendiami dan tinggal di bumi milik TUHAN YME ini, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Keberadaan manusia di bumi ini ibarat orang yang tinggal dalam suatu Negara. Dia diijinkan hidup di negara tersebut selama dia mematuhi undang-undang yang berkuasa. Jika orang tersebut melakukan pelanggaran, maka dia berhak atau pantas untuk diberi peringatan atau dihukum. Analogi ini tidak bisa dibantah, logis dan berlaku di semua daerah kekuasaan di dunia ini.
Kita bisa melihat pelajarannya di alam semesta dimana mereka semua berhukum kepada TSA. Hukum yang diciptakan oleh TSA di alam semesta adalah untuk menjaga alam semesta dalam keadaan setimbang, sehingga kita bisa melihat alam semesta kita sangatlah teratur. Miliaran bintang dan galaksi bergerak dalam orbit mereka masing-masing dengan serasi. Galaksi terdiri dari hampir 300 miliar bintang yang saling berpindah sesamanya dan, yang mengagumkan, selama perpindahan dahsyat ini tidak terjadi satu pun tabrakan. Keteraturan tersebut menyebabkan tabrakan tidak terjadi. Lebih hebat lagi, kecepatan benda-benda di alam semesta berada di luar batas imajinasi manusia. Dimensi fisik luar angkasa sangatlah besar jika dibandingkan dengan pengukuran yang digunakan di bumi. Bintang-bintang dan planet-planet, dengan massa miliaran atau triliunan ton, dan galaksi, dengan ukuran yang hanya dapat dipahami dengan bantuan rumus-rumus matematika, seluruhnya berputar dalam jalurnya masing-masing di ruang angkasa dengan kecepatan yang luar biasa.
Terdapat kesetimbangan yang luar biasa dalam seluruh gerakan dinamis ini dan hal tersebut mengungkapkan bahwa kehidupan di alam semesta berlandaskan pada keseimbangan yang sangat cermat. Pergeseran yang sangat sedikit pun pada orbit benda-benda langit, bahkan hanya beberapa milimeter, dapat membawa akibat yang sangat serius. Beberapa di antaranya dapat sangat mengganggu sehingga kehidupan di bumi tidak mungkin terjadi.
Tuntutan yang paling utama dalam suatu sistem kehidupan adalah agar manusia menyadari dan mengakui bahwa semua yang ada di alam semesta ini adalah milik TSA, maka pasti Dia yang berkuasa di alam semesta ini, dan Dia yang berhak mengatur seluruh aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam) bagi seluruh umat manusia. Tidak ada pengabdian dan ketundukpatuhan manusia selain kepada-Nya, yakni kepada Tuan Semesta Alam.
Sistem kehidupan universal yang berdasarkan ketundukpatuhan kepada TSA inilah yang seharusnya dipahami dan dijalankan oleh umat manusia di bumi ini. Karena di dalam sistem ini segala aspek kehidupan berjalan selalu berdasarkan ilmu-Nya, seperti sifat TSA yang selalu menciptakan segala sesuatu dengan ilmu-Nya. Yaitu ketentuan-ketentuan yang bersifat eksak atau pasti.
Dari aksioma di atas, dapat diambil sebuah pelajaran bahwa sistem kehidupan dapat dimengerti oleh manusia karena ilmu, manusia harus memahami tentang dasar-dasar sistem kehidupan atau kekuasaan. Agar lebih mudah dipahami, TUHAN YME menyederhanakannya dalam bentuk amsal atau contoh konkrit, yaitu diibaratkan sebuah pohon yang memiliki akar, batang, dan buah.
A. Akar adalah akidah seseorang atau bangsa.
Akidah merupakan suatu keyakinan yang mantap/bulat, yang telah menjadi ideologinya. Keyakinan terhadap satu-satunya sistem kehidupan ciptaan Tuhan semesta Alam. Tidak ada atau tidak boleh meyakini kebenaran terhadap sistem apapun selain dari pada sistem Tuhan Semesta alam. Keyakinan tersebut tidak hanya sebatas keyakinan di dalam “hati”, melainkan sebuah keyakinan yang harus dibuktikan dengan ikrar sumpah setia perjanjian kepada Tuhan Semesta Alam. Itulah akidah para ksatria suci.
B. Batang adalah pengabdian seseorang atau bangsa.
Pengabdian adalah segala bentuk ketaatan/aktivitas yang dijalankan atau dikerjakan untuk mendapatkan restu dari Tuhan Semesta Alam. Restu Tuhan Semesta Alam adalah agar supaya hukum-Nya berlaku dalam kehidupan umat manusia. Antara akar dan batang saling melengkapi, tidak ada artinya akar tanpa batang begitu juga batang tanpa akar. Jika akarnya akar kelapa, maka batangnya pun batang kelapa. Jika bangsa menyatakan yakin kepada TSA tetapi pengabdiannya bukan untuk memenangkan sitem/hukum TSA, maka bangsa itu bernilai bathil. Dan itulah pohon palsu.
C. Buah adalah budi pekerti seseorang dan bangsa
Batang beserta ranting dan daun adalah proses untuk menghasilkan buah, jika akar makin kokoh maka makin tinggi dan subur batang dan rantingnya, serta buah yang dihasilkan pun juga semakin berkualitas. Jika akarnya adalah sebuah keyakinan/ideologi terhadap Tuhan Semesta Alam, dan ibadahnya adalah memenangkan ideologi itu sendiri dengan sebuah pergerakan yang nyata, bukan hanya ritus-ritus yang tiada guna seperti yang dilakukan oleh kaum agamis, maka hasilnya adalah buah kemenangan yakni sebuah kehidupan sosial masyarakat yang damai dan sejahtera dengan tatanan peradaban akhlaq/budi pekerti yang agung dan luhur. Kehidupan yang seperti ini adalah kehidupan yang direstui dan diberkati oleh Tuhan Semesta Alam.
Perumpamaan yang digambarkan oleh Tuhan Semesta alam dalam bentuk sebuah pohon, yang terdiri atas 3 unsur, yakni akar, batang, dan buah, bila difahami secara mendalam bahwa itulah gambaran sebuah sistem kehidupan. Suatu sistem yang terdiri dari hukum, kekuasaan, dan ketaatan rakyat pada hukum itu sendiri.
Jadi, secara mendasar ada tiga unsur yang menjadi syarat terbentuknya suatu sistem kehidupan universal di muka bumi sepanjang sejarah, baik sistem kekuasaan TSA maupun sistem kekuasaan berdasarkan kemauan manusia, yaitu adanya hukum , kekuasaan, dan ketaatan umat/rakyat. Mari kita urai satu per satu....
1. HUKUM
Kedudukan hukum dalam sebuah sistem kehidupan adalah ibarat akar dari sebuah pohon. Akar yang baik adalah akar yang menghunjam ke dalam bumi, sehingga betapapun kuatnya angin menghempas batang, pohon akan tetap berdiri di atas pangkalnya. Sebaliknya akar yang mencuat di atas permukaan tanah, tidak akan mampu menahan batang yang ditiup angin, bahkan tidak ada anginpun pohon akan tumbang dengan sendirinya. Dapat dikatakan hukum yang baik adalah hukum yang menghunjam tanah, hukum yang mengikat seluruh lapisan masyarakat, hukum yang adil dan tegas, hukum yang tidak pandang bulu, jika melanggar dan terbukti bersalah harus diberi sanksi atau hukuman, siapapun itu. Bukan hukum yang memihak kepentingan seseorang atau sekelompok orang saja, bukan hukum yang dibuat berdasarkan kesepakatan sekelompok orang. Dan juga bukan hukum yang dibuat untuk kepentingan si pembuat hukum itu sendiri. Jika hukum tersebut bisa diaplikasikan, baik pada pribadi manusia maupun umat manusia, maka sistem tersebut akan kuat dan tidak mudah ditumbangkan oleh sistem manapun yang menentangnya. Untuk contoh menegenai ketegasan dalam sebuah hukum, lihat sejarah kerajaan kalinggapura yang dipimpin oleh Sang Ratu Dewi Shema.
“Konon, Ratu Shima, justru amat resah dengan kepatuhan rakyat, kenapa wong cilik juga para pejabat mahapatih, patih, mahamenteri, dan menteri,hulubalang, jagabaya, jagatirta, ulu-ulu, pun segenap pimpinan divisi kerajaan sampai tukang istal kuda, alias pengganti tapal kuda, kuda-kuda tunggang kesayangannya, tak ada yang berani menentang sabda pandita ratunya. Sekali waktu, Ratu Shima menguji kesetiaan lingkaran elitnya dengan me-mutasi, dan me-Non Job-kan pejabat penting di lingkunganb Istana. Namun puluhan pejabat yang mendapat mutasi ditempat yang tak diharap, maupun yang di-Non Job-kan, tak ada yang mengeluh barang sepatah kata. Semua bersyukur, kebijakan Ratu Shima sebetapapun memojokkannya, dianggap memberi barokah, titah titisan Sang Hyang Maha Wenang. Tak puas dengan sikap “setia” lingkaran dalamnya, Ratu Shima, sekali lagi menguji kesetiaan wong cilik, pemilik sah Kerajaan Kalingga dengan menghamparkan emas permata, perhiasan yang tak ternilai harganya di perempatan alun-alun dekat Istana tanpa penjagaan sama sekali. Kata Ratu Shima,”Segala macam perhiasan persembahan bagi Dewata agung ini jangan ada yang berani mencuri, siapa berani mencuri akan memanggil bala kutuk bagi Nagari Kalingga, karenanya, siapapun pencuri itu akan dipotong tangannya tanpa ampun!”. Sontak Wong cilik dan lingkungan elit istana, bergetar hatinya, mereka benar-benar takut. Tak ada yang berani menjamah, hingga hari ke 40. Ratu Shima sempat bahagia. Namun malang tak dapat ditolak. Esok harinya semua perhiasan itu lenyap tanpa bekas. Amarah menggejolak di hati sang penguasa Kalingga. Segera dititahkan para telik sandi mengusut wong cilik yang mungkin saja jadi maling di sekitar lokasi persembahan, sementara di Istana dibentuk Pansus,Panitia Khusus yang menguji para pejabat istana yang mendapat mutasi apes, atau yang Non Job diperiksa tuntas. Namun setelah diperiksa dengan seksama. Berpuluh laksa wong cilik tak ada yang pantas dicurigai sebagai pelaku, sementara pejabat istana pun berbondong, bersembah sujud, bersumpah setia kepada Ratu Shima. Mereka rela menyerahkan jiwanya apabila terbukti mencuri. Ratu Shima kehabisan akal. Saat itu, Tukang istal kuda, takut-takut menghadap, badannya gemetar, matanya jelalatan melihat kiri kanan, amat ketakutan. “Maaf Tuanku Yang Mulia Ratu Agung Shima, perkenankan hamba memberi kesaksian, hamba bersedia mati untuk menyampaikan kebenaran ini. Hamba adalah saksi mata tunggal. Malam itu hamba menyaksikan Putra Mahkota mengambil diam-diam seluruh perhiasan persembahan itu. Maaf,” sujud sang tukang istal muda belia, mukanya seperti terbenam di lantai istana. “Apa, Putra Mahkota mencuri?!” Ratu Shima terperanjat bukan kepalang. Mukanya merah padam.. “Putraku, jawab dengan jujur, pakai nuranimu, benar apa yang dikatakan wong cilik dari kandang kuda ini?”, tanya sang ibu menahan getar. Sang Putra Mahkota tiada menjawab, ia hanya mengangguk, lalu menunduk teramat malu. Ia mengharap belas kasih sang ibu yang membesarkannya dari kecil. Sejenak istana teramat sunyi, hanya bunyi nafas yang terdengar, dan daun-daun jati emas yang jatuh luruh ke tanah.”Prajurit, Demi tegaknya hukum, dan menjauhkan nagari Kalingga dari kutukan dewata, potong tangan Putra Mahkotaku, sekaramg juga,” perintah Sang Ratu Shima dengan muka keras. Seluruh penghuni istana dan rakyat jelata yang berlutut hingga alun-alun merintih memohon ampun, namun Sang Ratu tiada bergeming dari keputusannya. Hukuman tetap dilaksankana. Hal itu dituliskan dengan jelas di Prasasti Kalingga, yang masih bisa dilihat hingga kini. “
Dulu, pada pemerintahannya Ratu Shima (674 M), Jawa sebagai negara hukum, Jawa pada masa itu telah menerapkan 3 unsur pokok negara hukum yaitu Supremacy Of Law, Equality Before The Law dan Human Rights.
Supremacy Of Law berarti dalam suatu negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat. Ini ditunjukkan dengan raja tunduk terhadap hukum dengan tetap menghukum siapapun yang melanggar peraturan.
Equality Before The Law berarti dalam negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backing terhadap yang benar. Ini ditunjukkan dengan hukum tetap dilaksanakan Raja Jawa terhadap putra mahkotanya sendiri.
Human Rights diantaranya berarti The rights to freedom of discussion (kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain. Ini ditunjukkan dengan diskusi antara Raja Jawa dengan para pembesarnya dalam mengemukakan pendapat dan pandangannya tanpa dihantui ketakutan akan dipidanakan. Dari hal tersebut, dapat dikatakan bila Jawa pada tahun 674 M telah merupakan negara hukum utama di dunia.
2. KEKUASAAN
Tapi bagaimana suatu hukum dapat ditegakkan jika tidak ada suatu kekuasaan hukum?. Antara hukum dan kekuasaan hukum tidak dapat dipisahkan. Kekuasaan mutlak dibutuhkan untuk memberlakukan hukum itu sendiri. Kekuasaan adalah sarana agar hukum bisa berlaku dan ditaati oleh seluruh rakyat.
Bahwasanya TSA adalah Pemilik seluruh makhluk, Penguasanya dan Yang mengurusi segala urusannya. Jadi Dia-lah penguasa kita sebenarnya. Penguasa/Tuan kita yang asli bukan para politisi atau para kaisar yang menuhankan dirinya dengan membuat syariat-syariat yang bertentangan dengan syariat-Nya itu. Kepunyaan-Nyalah semua yang ada di langit, semua yang ada di bumi, dan yang ada di antara keduanya. Kekuasaan dan kedaulatan hukum tertinggi di alam semesta ini hanya milik Tuhan Semesta Alam, tidak mungkin akan menjadi hak siapa pun selain Dia dan tidak ada seorang pun yang memiliki suatu bagian daripadanya.
Dulu Raja-Raja tanah jawa waktu itu, mereka adalah wakil dari pada Tuhan Semesta Alam untuk melaksanakan/memberlakukan hukum-hukum-Nya di bumi Nuswantara. Mereka tidak berkendak atas nama diri mereka sendiri, mereka berkehendak atas nama Tuhan Semesta Alam. Kekuasannya menurut pandangan mereka adalah kekuasaan Tuhan Semesta Alam. Mereka tidak merasa memiliki sedikitpun atas kekuasaan yang dudukinya. Inilah sifat, karakter, dan akhlaq para ksatria suci bangsa nuswantara kita.
Berbeda dengan para raja, kaisar, dan politisi negeri sekarang. Mereka adalah para perampok hak milik Tuhan Semesta Alam. Tanpa ijin-Nya mereka berkuasa atas nama diri mereka sendiri. Mereka memberlakukan hukum atas hasil pemikiran mereka dan kesepakatan diantara mereka sendiri, tanpa merujuk hukum Tuhan Semesta Alam. Itulah kekuasaan yang Lalim, kekuasaan tandingan bagi Tuhan Semeta Alam. Dengan kekuasaan yang dijalankan tersebut yang hanya bertujuan untuk kepentingan harta dan tahta, maka dijamin tidak akan mampu mewujudkan tata kehidupan manusia yang adil, damai, dan sejahtera. Justru sebaliknya bahwa kekuasaan tersebut akan menjermuskan rakyatnya kepada jurang penderitaaan dan kesengsaraan.
3. KETAATAN/KEPATUHAN RAKYAT
Kekuasaan hukum adalah cara/proses untuk menghasilkan ketaatan/ketundukpatuhan umat/rakyat kepada hukum TSA.
Jika hukumnya adil dan tegas, makin baik pula kekuasaan hukum dalam mengayomi , maka rakyat akan semakin taat dan tunduk patuh kepada hukum dan kekuasaan itu sendiri.
Tidak ada gunanya hukum dan kekuasaan jka tidak ditunjang dengan kesadaran dan kepatuhan rakyat. Ini semua tergantung kepada pemimpin dan perangkat penegak hukum pada kekuasaan itu sendiri.
Pempimpin yang baik dan mampu mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera dan mampu menjadikan rakyatnya sadar hukum dn patuh pada hukum, adalah pemimpin yang memilik 9 karakter kepemimpinan, yakni, Jujur, berani, tegas, adil, bijaksana, ber-integritas, cakap, cerdas, dan sehat.
Demikianlah penjelasan mengenai unsur pembentuk sistem kehidupan universal. Akan tetapi Unsur-unsur sistem kehidupan yang telah disebutkan di atas masih sebatas teoritis konseptual. Masalah yang timbul ketika berbicara sistem kehidupan secara operasional adalah di mana hukum itu akan diaplikasikan? Ibarat membicarakan sebuah pohon, selama pohon tersebut hanya sekedar untuk dibicarakan atau didiskusikan, masalah lahan nampaknya tidak diperlukan, akan tetapi manakala orang ingin melihat pohon yang ramai dibicarakan karena buahnya yang begitu menawan, timbullah masalah baru, yaitu di mana pohon itu akan di tanam?
Inilah yang diibaratkan tanah, yaitu sebuah wilayah untuk mengaplikasikan ketiga unsur sistem kehidupan di atas, yaitu hukum, kekuasaan hukum, dan ketaatan rakyat pada hukum. Jadi sebuah teritorial mutlak diperlukan di dalam mengaplikasikan suatu sistem kehidupan. Inilah yang melandasi orang-orang terdahulu yang pernah memperjuangkan hukum TSA berpindah tempat menuju satu wilayah yang vakum kekuasaan sebagai cikal bakal membentuk satu kehidupan yang damai sejahtera.
Makin jelaslah bagi kita, jika akar/hukum sudah tidak lagi menghunjam tanah, sudah busuk, maka batang/kekuasaan pun akan menjadi rapuh tidak ada kekuatan. Dan yang dihasilkan juga bukan buah/ketaatan rakyat/kehidupan manusia yang baik damai sejahtera tetapi kehidupan manusia yang semakin mendekati predikat neraka jahanam, kehidupan yang chaos, tidak ada kesejahteraan sama sekali, baik di skala regional, nasional, maupun internasional.
Tugas kitalah sebagai manusia yang berpikir, yang sudah diberi petunjuk oleh TSA untuk menjadi kepanjangan tangan-Nya untuk mengembalikan manusia kepada garis fitrah penciptaan dirinya yaitu sebagai hamba TSA, sungguh-sungguh untuk melepaskan manusia dari perbudakan penguasa-penguasa dunia yang mendirikan arogansi kekuasaan yang diberi nama Negara atau state.
Tugas seperti ini tentu saja tidak akan bisa dilakukan secara individu, telah dicontohkan oleh sejarah bahwa tidak ada ketundukpatuhan tanpa adanya komunitas. Menghimpun kekuatan dalam komunitas adalah syarat mutlak pengabdian kepada TSA, sesuai firman-Nya “ Orang-orang yang mengabdi kepada-Ku itu satu sama lain saling melindungi, jika kalian tidak melakukan hal itu, niscaya kondisi umat akan rapuh dan terjadi kerusakan yang amat besar”.