Sabtu, 27 Oktober 2012

KATA-KATA INSPIRASI KEHIDUPAN


kata kata inspirasi kehidupan

SAINS UNTUK ANAK

SAINS

PETUNJUK UNTUK TUTOR
Pembina (Tutor) menekankan penjelasan setiap uji coba ini pada keterangan MENGAPA. Karena pada item inilah anak diajak berpikir dan menemukan hal baru sesuai imajinasi mereka.

Pada setiap Percobaan, ikuti Langkah-langkah berikut:
1.    Setiap anak yang sudah bisa baca tulis, disuruh membuat laporan tertulis (bisa pakai Buku Khusus UjiCoba, Memuat Nama Anak dan Usia Anak serta Nama Orangtua) dengan format laporan:
A.    JUDUL UJICOBA (sesuai judul)
B.    TUJUAN (diarahkan Tutor/Pembina)
C.    ALAT DAN BAHAN (ditulis kembali)
D.    CARA KERJA (ditulis kembali sesuai bahasa anak-anak)
E.    ANALISA (ditulis sesuai pengamatan masing-masing anak)
F.    Jika anak suka menggambar, lampirkan juga gambar atau sketsa atau foto yang mereka buat.

2.    Laporan langsung dibuat di tempat ujicoba lalu ditunjukkan/dibaca oarangtua masing-masing
3.    Laporan dikumpulkan ke Tutor dengan dibubuhi tandatangan orangtua.
4.    Tutor/Pembina dianjurkan membuat dokumentasi saat ujicoba berlangsung atau hasil laporan anak-anak dicomfile (sebagai “HOMESCHOOLERS DOCUMENTATION”

Have Fun

I.    MEMBAKAR GULA

1.    Letakkan gula bata di atas tatakan logam
2.    Cobalah untuk membakarnya. Tak berhasil. Gula hanya meleleh
3.    Bakarlah kertas sehingga didapatkan abu yang halus
4.    Gosokkan abu di permukaan gula bata, terutama di bagian sudutnya
5.    Cobalah untuk membakarnya kembali
Apa Yang Terjadi?
Gula bata sekarang berhasil terbakar
Mengapa?
Gula tidak terbakar jika didekatkan ke api, hanya akan meleleh. Jika kita menggosokkan api ke permukaan gula, barulah gula bisa terbakar oleh api dan menghasilkan nyala berwarna biru. Abu bekerja sebagai katalisator atau pemicu, dan tidak ikut terbakar. Di dalam kimia katalisator adalah bahan yang membantu bahan lain untuk bereaksi, semantara ia sendiri tidak ikut bereaksi. Contoh lain katalisator dalam kehidupan sehari-hari adalah enzim yang mengubah singkong rebus menjadi tape.

II.    KAPAL TENAGA SABUN
Gunting karton sehingga membentuk penampang kapal atau perahu
1.    Buat celah di bagian belakangnya
2.    Beri air sabun di celah ini
3.    Letakkan kapal-kapalan ini di permukaan air
Apa Yang Terjadi?
Kapal-kapalan meluncur
Mengapa?
Di permukaan air terdapat film atau lapisan tipis yang tak tampak, disebut tegangan antar permukaan. Sabun bersifat menurunkan tegangan permukaan, sehingga tegangan permukaan air di bagian perahu yang bersabun lebih kecil dibanding di permukaan yang lain. Perbedaan tegangan ini yang membuat kapal karton bergerak

III.    AIR DINGIN MENDIDIH
Isi udara ke balon dengan pompa balon.
1.    Plintir leher balon sehingga udara di dalamnya tidak keluar.
2.    Pasang mulut balon pada corong. Lalu isi corong dengan air.
3.    Secara perlahan lepaskan plintiran balon dan amati yang terjadi.
Apa Yang Terjadi?
Air bergolak seperti mendidih
Mengapa?
Percobaan ini membuktikan bahwa setiap zat menempati ruang dan udara mempunyai sifat untuk mengisi semua ruang yang tersedia. Ketika plintiran balon dibuka, maka udara di dalam balon bergerak naik untuk mengisi semua ruangan. Saat naik melewati corong, udara menerobos air yang ada dicorong. Gerakan udara ini menyebabkan air tampak bergolak, seperti mendidih. Selama udara terus mengalir keluar, air dalam corong tidak dapat masuk ke balon. Setelah tidak ada lagi udara yang bergerak naik, barulah air masuk ke balon.


IV.    TULANG LUNAK
Bersihkan tulang ayam dari sisa daging
1.    Cobalah membengkokkan tulang ayam tersebut dengan tangan. Keras sekali!
2.    Isi gelas dengan cuka, lalu rendam tulang ayam selama beberapa hari
Apa Yang Terjadi?
Tulang menjadi lunak   
Mengapa?
Tulang tersusun oleh zat kapur atau kalsium karbonat. Ini yang membuat tulang keras dan kuat. Dengan cuka kapur bereaksi dan terlepas dari tulang, menghasilkan kalsium asetat dan gas karbondioksida. Tanpa zat kapur tulang menjadi gampang ditekuk.

V.    RAHASIA COKLAT

Dengan lilin tuliskan sebuah kata di atas kertas putih.  Tulisan tidak akan terlihat.
1.    Taburkan bubuk coklat ke permukaan kertas. Ratakan dengan kapas di atas tulisan yang tadi dibuat.
Apa Yang Terjadi?
Tulisan menjadi terlihat, berwarna coklat
Mengapa?
    Lilin mempunyai sifat seperti minyak, yaitu tidak suka dengan air. Bubuk coklat mempunyai sifat suka menempel pada bahan-bahan seperti minyak. Itu sebabnya bubuk coklat menempel pada bagian yang ditulis dengan lilin.

Atau


VI.    LILIN DAN ARANG
Dengan lilin tuliskan sebuah kata di atas kertas putih.  Tulisan tidak akan terlihat.
1.    Taburkan bubuk arang ke permukaan kertas. Ratakan dengan kapas di atas tulisan yang tadi dibuat.
Apa Yang Terjadi
Tulisan terlihat, berwarna hitam
Mengapa?
Kebanyakan benda di sekitar kita yang terbuat dari bagian tanaman akan berubah menjadi arang kalau dibakar. Di dalam sains arang dikenal juga dengan sebutan karbon. Karbon mempunyai sifat suka menempel pada minyak atau lemak. Itu sebabnya tulisan yang dibuat dengan lilin terlihat menjadi hitam ketika disapukan dengan arang.

VII.    ANTI GRAVITASI

Isi gelas dengan air dan teteskan beberapa tetes pewarna makanan.
1.    Masukkan sedotan ke gelas..
2.    Tutup mulut sedotan dengan jari telunjuk
3.    Angkat sedotan dari gelas.
Apa Yang Terjadi?
Air tertahan di dalam sedotan. Jika mulut sedotan dibuka, air mengucur ke bawah.
Mengapa?
Karena mulut sedotan ditutup, maka tekanan udara di dalam sedotan lebih kecil dibanding tekanan udara di luar. Oleh sebab itu udara di luar dapat menahan air sehingga tidak mengucur. Pipet bekerja dengan cara serupa ini.


http://rumahsainsilma.wordpress.com
















ILMU MORAL

A. Latar Belakang

Ilmu dan moral adalah dua kata yang memiliki makna berbeda namun sebenarnya kedua makna kata tersebut saling melengkapi dan berhubungan erat dengan kepribadian seseorang. Sejak saat pertumbuhannya, ilmu sudah terkait dengan masalah moral. Ketika Copernicus (1473—1543) mengajukan teorinya tentang kesemestaan alam dan menemukan bahwa "bumi yang berputar mengelilingi matahari" dan bukan sebaliknya seperti yang dinyatakan dalam ajaran agama maka timbullah interaksi antara ilmu dan moral (yang bersumber pada ajaran agama) yang berkonotasi metafisik. Secara metafisik ilmu ingin mempelajari alam sebagaimana adanya, sedangkan di pihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan-pernyataan (nilai-nilai) yang terdapat dalam ajaran-ajaran di luar bidang keilmuan (nilai moral), seperti agama.

Dari interaksi ilmu dan moral tersebut timbullah konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo pada tahun 1633. Galileo oleh pengadilan agama dipaksa untuk mencabut pernyataan bahwa bumi berputar mengelilingi matahari.

Ketika ilmu dapat mengembangkan dirinya, yakni dari pengembangan konsepsional yang bersifat kontemplatif disusul penerapan-penerapan konsep ilmiah ke masalah-masalah praktis atau dengan perkataan lain dari konsep ilmiah yang bersifat abstrak menjelma dalam bentuk konkret yang berupa teknologi, konflik antarilmu dan moral berlanjut. Seperti kita ketahui, dalam tahapan penerapan konsep tersebut ilmu tidak saja bertujuan menjelaskan gejala-gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, tetapi lebih jauh lagi bertujuan memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala tersebut untuk mengontrol dan mengarahkan proses yang terjadi. Bertrand Russel menyebut perkembangan ini sebagai peralihan ilmu dari tahap “kontemplasi ke manipulasi” .
Dalam tahap manipulasi ilmu, masalah moral muncul kembali. Jika
dalam kontemplasi masalah moral berkaitan dengan metafisika keilmuan maka  dalam tahap manipulasi masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah atau secara filsafat dapat dikatakan bahwa dalam tahap pengembangan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi ontologis keilmuan, sedangkan dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi aksiologi keilmuan. Aksiologi itu sendiri adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh.

Filosof beragama biasanya menempatkan kebenaran berpikir manusia berada di bawah kebenaran transenden. Sebagai sebuah produsen moralitas dan etika, tak bisa disangkal bahwa doktrin agama akan mengarahkan seseorang untuk merefleksikan penemuan atau penciptaan sebuah ilmu. Euthanasia, aborsi, kloning dan penerbangan ke bulan atau produksi tenaga nuklir merupakan beberapa contoh hasil perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk menciptakan tatanan manusia yang lebih baik dan beradab, Ketidakmanusiaan merupakan pelanggaran terhadap etika seorang ilmuwan. Profesi dokter di Indonesia misalnya, terbatasi oleh etika-aturan yang terakumulasi dalam etika profesi dokter. Tidak dibenarkan, misalnya, seorang dokter yang sedang melakukan penelitian virus HN51 menyebarkannya ke lingkungan masyarakat sekitar untuk mencari obat penawarnya.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka diperlukan suatu kajian yang membahas tentang bagaimana hubungan antara cara penggunaan ilmu dengan kaidah moral, baik dari segi ontologi maupun aksiologi. Dari segi ontologi perlu diketahui bagaimanakah hakikat hubungan antara ilmu dan kaidah moral, sedangkan dari segi aksiologi, perlu dibahas bagaimana aplikasi antara penggunaan ilmu dengan kaidah moral.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah
1. Bagaimana hakikat hubungan antara cara penggunaan ilmu dengan kaidah
moral
2. Bagaimanakah penerapan hubungan antara cara penggunaan ilmu dengan
kaidah moral.
C. Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan

Pada bagian ini dijelaskan tentang latar belakang, perumusan masalah serta tujuan penulisan dari makalah hubungan antara cara penggunaan ilmu dengan kaidah moral.
Bab II Tinjauan Pustaka
Pada bagian ini dikemukaan teori-teori yang berkaitan tentang hubungan
antara penggunaan ilmu dengan kaidah moral.
BAB III Pembahasan
Pada bab ini penulis mencoba menganalis teori tentang hubungan antara
penggunaan ilmu dengan kaidah moral.
BAB IV Penutup
Bab ini berisi kesimpulan dan saran penulis dari makalah ini.
Daftar Pustaka
Pada bagian ini berisi referensi-referensi dari berbagai sumber yang
penulis gunakan untuk pembuatan makalah ini.
D. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut
1. Pembaca dapat mengetahui seluk beluk hakikat serta penerapan hubungan
antar penggunaan ilmu dengan kaidah moral.
2. Pembaca dapat mengambil manfaat arti pentingnya nilai-nilai moral dalam
penggunaan ilmu.
Pengertian Etika, Moral dan Etiket
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa, etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.
PENGERTIAN MORAL
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Berbicara tentang “moralitas suatu perbuatan”, artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia diberikan beberapa arti dari kata “etiket”, yaitu :
1. Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2. Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
Perbedaan Etiket dengan Etika
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” (2000) memberikan 4 (empat) macam perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1. Etiket menyangkut cara (tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap melanggar etiket.
Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2. Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu makan.
Etika bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : Bisa saja orang tampi sebagai “manusia berbulu ayam”, dari luar sangan sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.

Sabtu, 06 Oktober 2012

HAK ASASI MANUSIA HUKUM DAN BELA NEGARA

HAK ASASI MANUSIA HUKUM DAN BELA NEGARA
Oleh : Asror Mukti Adi, S.H.

                                                                                                                                                                                                                   
A. LATAR BELAKANG

Berkenaan dengan tuntutan perkembangan suatu organisasi, namun di satu sisi terdapat resistensi atas upaya yang sedang kita bangun diantaranya faktor internal yaitu kekurang pahaman tentang tatakelola birokrasi dan hukum terkait, dan mental kepercayaan diri dll. Sedangkan faktor eksternal yaitu sentimen dan provokasi dari oknum pihak tertentu, maka melalui tulisan ini dengan memberikan sedikit pembahasan tentang HAM, Hukum dan Bela Negara diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan diri, keyakinan dan semangat dari rekan-rekan, sahabat sekalian yang aktif dalam organisasi masyarakat . Sehingga upaya-upaya yang akan kita laksanakan dalam mewujudkan tujuannya bisa dipertahankan dan direalisasikan. Apabila atas tulisan ini terdapat tanggapan ataupun kritik atas kekurangan mohon disampaikan kepada penulis guna perbaikan.


B.  POKOK PEMBAHASAN DAN TUJUAN :

1.    Mengatahui Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh warga negara sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
2.    Mengetahui Hak dan Kewajiban  dalam menyampaikan pendapat,beserta prosedur yang   harus dilalui.
-    Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
-    Tata cara prosedur pelaksanaan.
3.    Mengetahui hak dan kewajiban warga Negara dalam melaksanakan upaya Bela Negara.
-    Membahas dasar bela negara
-    Membahas tugas dan kewenangan institusi negara dalam bela negara
-    Penjelasan pelaksanaan pembelaan Negara
-    Penjelasan pelaksanaan bela organisasi
4.    Mengetahui Dasar Hukum Acara Pidana Praktis
5.    Lain-lain


C.  PEMBAHASAN

1.    MENGATAHUI HAK ASASI MANUSIA YANG DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA SESUAI DENGAN KONSTITUSI UUD 1945.

Pelaksanaan Hak  asasi manusia secara knstitusi dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 yakni sebagai berikut :

“Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
   
Dalam kutipan pasal 28 UUD 1945 di atas telah ditandai hal-hal yang seringkali dibahas dan berhubungan dengan kegiatan dalam berorganisasi keseharian, sehigga sangat penting untuk dicermati.


2.    MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BESERTA PROSEDUR YANG HARUS DILALUI.
-    Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, hak menyampaikan pendapat diatur pada :
1.    UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3
“Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2.    UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

“BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal l2
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib, dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.”

3.    UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 butir (2).a.
“Pasal 15
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;”

4.    KUHP Pasal 510
“Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tigaratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pegawai negeri lain yang ditunjuk, untuk itu :
1. Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
2. Mengadakan arak-arakan atau keramaian untuk umum.”

Catatan : seiring dengan perkembangan reformasi tahun 1998 dan penghormatan HAM  maka dipandang khususnya UU No. 2 Tahun 2002 menjadi tidak relevan diaplikasikan karena  pemahaman sebagai berikut ;
1. Dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia tentang  pemberian izin masih sama dengan UU terdahulu Tentang Kepolisian UU No. 28 Tahun 1997.

2. Adapun dalam KUHP pasal 510 menerangkan bahwa :
- Yang berwenang memberikan ijin bukan hanya polisi, artinya pegawai negeri lain juga dapat memberikan ijin.
- Polisi tidak berwenang membatasi kebebasan melaksanakan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum, namun hanya memberikan himbauan dan rekomendasi
3. Adanya azaz lex specialist derogate lex generalis dimana suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tertentu secara  umum akan dikesampingkan jika sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu hal secara khusus. Dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum diatur khusus oleh UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, sehingga yang dijadikan landasan saat ini adalah undang-undang UU No. 9 Tahun 1998.

Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Pemberitahuan Kegiatan
***(Disebut pemberitahuan, bukan perizinan karena saat ini sesuai ketentuan tidak dipersyaratkan adanya ijin, sesuai penjelasan di atas)

1.  Penyusunan Surat Pemberitahuan yg berisi : Waktu dan tempat, Jumlah peserta
     Melampirkan :
o    Proposal Lengkap
o    Jadwal acara
o    Susunan panitia
o    Ijin tempat / lokasi /Gedung yang akan digunakan.
o    Rekomendasi dari Instansi terkait (Kesbangpol Linmas)
o    AD / ART / SKT (Jika Diperlukan)
2.  Penyampaian ke Kepolisian RI selambat-lambatnya 3 x 24 jam
3.  Meminta tanda terima surat pemberitahuan
       
    Catatan :
Konsekwensi maksimal atas adanya pelanggaran adalah pembubaran kegiatan, dan penahanan sementara koordinator kegiatan untuk dimintai keterangan, lalu bebas setelah selesai dimintai keterangan.  Dengan catatan tidak terdapat perbuatn yang bisa diancam pidana misalnya provokasi, perusakan, perkelahian dll. (ingat pesan Pak Bibit ….. tetap on the track, patuhi aturan, jangan melanggar hukum, jangan  terprovokasi apalagi jadi provokator….   Tetap semangat kegiatan jangan takut….. patuhi norma dan jaga sopan santun).


3.    MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN UPAYA BELA NEGARA.
-    Dasar Bela Negara.
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.


-    Membahas tugas dan kewenangan institusi negara dalam Bela Negara
“Pasal 30
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hokum”

-    Penjelasan pelaksanaan pembelaan Negara
Sesuai diatur oleh konstitusi  UUD 1945 Pasal 30 Tentang Bela Negara, peranan TNI di bidang pertahanan, sedangkan Kepolisian di bidang keamanan ketertiban.  Ketentuan mengatur bahwa TNI dan Polri Merupakan unsur utama dalam pertahanan dan keamanan, sedangkan masyarakat warga Negara merupakan unsur pendukung yang berhak turut serta membela Negara baik dari ancaman fisik maupun non fisik (ideology dan budaya), disamping membela haknya  pribadi yang diatur dalam UUD 1945 (Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya; Pasal 28G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.)

-    Pelaksanaan bela organisasi
Konsep Pertahanan Dan Keamanan Organisasi
Sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Program Kerja Bidang Pembelaan dan Keamanan Organisasi sebagaimana program kerja  yang mana memiliki konsep
1.    Menyeluruh
Melibatkan partisipasi seluruh anggota organisasi, dengan meliputi komponen Primer    ( Pengurus Organisasi) serta komponen Sekunder (anggota organisasi)
2.    Bertahap
Penyusunan pertahanan organisasi dilaksanakan bertahap sesuai dengan kemampuan namun memiliki target yang pasti kemampuan pada jangka waktu tertentu.
3.    Berkesinambungan

Penyusunan konsep pertahanan dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus dengan evaluasi secara rutin guna peningkatan performa.

Pendekatan keamanan yang dilakukan :
1.    Antisipatif
Merupakan langkah-langkah awal yang harus  dilakukan guna mendeteksi adanya ancaman dan gangguan terhadap organisasi.
2.    Persuasif
Upaya pertahanan dan keamanan dengan cara melaksanakan dialog dan diplomasi.
3.    Represif
Upaya pertahanan yang dilksanakan jika ada ancaman fisik dan untuk menjaga keselamatan.

Organisasi yang bergerak dalam sosial budaya harus sadar sebagai komponen pendukung dan komponen utama dalam Bela Negara dengan secara aktif turut berperan memfasilitasi kesadaran dalam bela Negara terhadap berbagai ancaman termasuk diantaranya ancaman Ideologi dan budaya (ancaman menggeser Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan budaya sebagai kepribadian bangsa) yaitu diwujudkan dalam hal :
1.    Menjaga Ideologi Pancasila
Dilaksanakan dengan pendidikan Pancasila yang dilakukan kepada seluruh anggota, melalui reinterpretasi, internalisasi dan aktualisasi Pancasila dalam rangka menjaga dan mempertahankan empat pilar kebangsaan.
2.    Menjaga budaya bangsa
Dilaksanakan dengan cara menggali dan mempelajari kebudayaan asli dan sejarah yang ada di daerah untuk menjaga dan mempertahankan abrasi nilai-nilai luhur budaya local.
3.    Melaksanakan kegiatan olahraga dan bela diri
Kegiatan ini diarahkan secara pribadi agar masing-masing anggota memiliki jasmani yang sehat sekaligus mampu menjaga keselamatan pribadi yang merupakan hak asasi sesuai dengan konstitusi, serta memiliki mentalitas yang berani dalam membela ideologi Pancasila.


4.    MENGETAHUI DASAR HUKUM ACARA PIDANA PRAKTIS
Yang dimaksud dengan hukum adalah : “serangkaian tata aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang yang memiliki kekuatan memaksa dengan didukung oleh aparatur tertentu guna menjamin terlaksananya tujuan yaitu terciptanya kondisi tertib dan teratur,adapun atas pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.”
Di Indonesia terdapat ketentuan sumber

Pembagian hukum menurut subyek dibagi menjadi 2 :
-    Hukum Publik : yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara/ berkaitan dengan kepentingan umum, disebut sebagai hukum Pidana (contoh ; pencurian, perampokan, penggelapan dll)
-    Hukum Privat : yang mengatur hubungan antar warga Negara/perorangan. (contoh, sengketa perjanjian, sengketa merk, pencemaran nama baik dll)

Eksistensi hukum di masyarakat, hukum yang diakui dan berlaku di masyarakat :
-    Hukum tertulis : hukum didasarkan pada ketentuan peraturan yang tertulis, (undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dll)
-    Hukum tidak tertulis : Merupakan adat istiadat, kebiasaan daerah, budaya dan norma sopan santun, yang mengatur tata cara berhubungan antar individu di masyarakat.

Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah ketentuan yang mengatur tentang tertib dan tata cara pelaksanaan Hukum Pidana,
Tahapan Hukum Acara Pidana secara sederhana :
•    Penyelidikan
Rangkaian upaya yang dilaksanakan oleh penyelidik (kepolisian) dalam mencari/ menemukan  suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
•    Penyidikan
Upaya tindak lanjut dari penyidikan dalam rangka mendalami suatu peristiwayang diduga tindak pidana, dengan mengumpulkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka untuk ditindak lanjuti dengan penuntutan.
•    Penuntutan
Penyusunan tuntutan sesuai ketentuan kemudian dilimpahkan di pengadilan.
•    Pengadilan
Serangkaian tindakan menerima, memeriksa, memutus perkara pidana oleh hakim.
•    Putusan
Pernyataan hakim di sidang pengadilan terbuka berupa memutus pidana atau bebas dari segala tuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya-upaya pembelaan Peradilan/ Litigasi
•    Pra Peradilan
Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur menurut undang undang :
o    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
o    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan.
o    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
•    Upaya Hukum Biasa
Tindakan terdakwa untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan.
(**** Catatan: tingkat pengadilan : Pengadilan Negeri (kota/kab), Pengadilan Tinggi (provinsi), Mahkamah Agung (Ibukota Negara/ Jakarta).
1)    Banding
Perlawanan putusan di tingkat Pengadilan Negeri, dengan diajukan pemeriksaan kembali di tingkat pengadilan diatasnya yaitu Pengadilan Tinggi.
2)    Kasasi
Perlawanan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, dengan diajukan pemeriksaan kembali di tingkat pengadilan diatasnya yaitu Mahkamah Agung.

•    Upaya Hukum Luar Biasa
Merupakan upaya pembelaan terhaap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah ditumukannya  bukti baru.

Upaya-upaya pembelaan Diluar Peradilan/ Non Litigasi
•    Upaya-upaya pembelaan diluar peradilan bila ditemukan penyimpangan oknum yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini dilaksanakan dengan memberikan pelaporan kepada lembaga terkait diantaranya :
1)    Atas tindakan oknum penyidik/ penyelidik (oknum kepolisian) yang diduga tidak sesuai aturan sebagaimana profesinya/ melanggar kode etik :
    Melapor ke Divisi PROPAM (Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan).
    Penyampaian kepada lembaga pengamat kepolisian yang terdiri dari aktivis wartawan di Indonesia Police Watch.
2)    Atas tindakan oknum hakim pengadilan yang diduga tidak sesuai aturan sebagaimana profesinya/ melanggar kode etik dilaporkan kepada Komisi Yudisial.
•    Negara juga membuka peluang pelaporan maupun penuntutan tindakan pelayanan public oleh oknum yang tidak sesuai ketentuan yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Lembaga Ombudsman.
•    Di bidang media/ pers apabila terdapat pemberitaan fakta yang tidak obyektif dan merugikan nama baik, langkah yang bisa dilaksanakan :
1)    Meminta Hak Jawab : Hak memberikan sanggahan atau tanggapan terhadappemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2)    Meminta Hak Koreksi : Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3)    Melapor kepada Dewan Pers


Beberapa hal dalam yang perlu dikatahui dalam Hukum Acara Pidana
•    Langkah-langkah penggeledahan
1)    Penyidik menunjukan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Izin Pengeledahan Rumah dari Ketentuan Pengadilan Negeri setempat kepada orang yang akan digeledah atau orang yang menguasai tempat tertutup serta penyampaian maksud bahwa akan dilakukan penggeledahan;
2)    Penyidik menghadirkan 2 (dua) orang saksi selama penggeledahan, terhadap penggeledahan yang tidak disetujui oleh tersangka atau penghuni menghadirkan Kepala Desa atau Ketua Lingkuangan.
3)    Bila menemukan barang bukti yang terkait tindak pidana disita, langsung diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan dibuatkan berita acara penggeledahan dengan blangko yang telah disiapkan.
4)    Melaporkan hasil pelaksanaan kepada atasan penyidik dan dibuatkan berita acara penggeledahan.
5)    Dalam penggeledahan hal tertangkap tangan tidak perlu Surat Perintah Penggeldahan dan surat izin penggeledahan dari Ketentuan Pengadilan Negeri setempat, dua hari setelah penggeledahan segera dibuatkan BA penggeledahan dan membuat surat persetujuan tentang telah dilakukan penggeledahan kepada ketua Pengadilan Negeri.

•    Penangkapan
“KUHAP Pasal 1 Angka 20
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penjelasan Pasal 17
Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu betul melakukan tindak pidana.
Pasal 18
(1)    Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2)    Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
(3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.


Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan didaerah hukumnya.
Pasal 19
(1)    Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
(2)    Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
(1)    ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2)    tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
(3)    ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 111
(1)    Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.”
•    Alat Bukti
“Pasal 184
(1)    Alat bukti yang sah ialah :
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.”

5.    LAIN-LAIN
•    Pelaksanaan prinsip kehati-hatian
o    Dalam bekerjasama dengan pihak eksternal maka harus jelas dan diketahui kapasitas dan legalitas dari pihak lain, misalnya  wartawan harus ada tanda pengenal resmi, surat kerjasama resmi dan tau jelas kapasitas.
o    Dalam setiap penyampaian surat-menyurat atau berkas-berkas tertentu kepada eksternal maka wajib meminta tanda terima dan diadministrasikan dengan baik. (antisipasi jika satu waktu dapat diperlukan sebagai alat bukti).
o    Setiap penyampaian pernyataan resmi ke pihak ekternal adalah dalam bentuk SURAT TERTULIS.
o    Dalam kaitan hubungan dimintai keterangan resmi, klarifikasi, kerjasama dll. baik ke media, kepolisian dan pihak lain kedatangan agar dilakukan sekurang-kurangnya 3 orang, dengan pertimbangan sebagai keperluan saksi secara internal dan sebagai backup jika dalam resiko terburuk terjadi intimidasi, maka secara hukum kesaksian dapat lebih kuat diterima jika minimal terdapat 2 orang.
o    Agar menjalin hubungan baik dengan institusi pemerintahan, pihak kepolisian dan militer.
o    Jangan melanggar hukum, Jaga etika dan sopan santun dalam masyarakat, jangan melakukan tindakan provokatif.

D.  PENUTUP
Demikian tulisan ini kami susun, dengan harapan SUDAH TIDAK BOLEH ADA LAGI KETAKUTAN dalam melaksanakan kegiatan organisasi, mengingat apa yang kita laksanakan semua telah memiliki landasan, baik kegiatan internal, kegiatan sosial, kegiatan latihan bela diri dan lain-lain. Terutama Kepada pengurus organisasi  WAJIB MEMAHAMI apa yang disampaikan pada tulisan ini untuk membangun kepercayaan diri, kekuatan dan stabilitas organisasi.




REFERENSI


Peraturan Perundang-undangan ;
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia




PENCIPTAAN MANUSIA SAMA DENGAN KEBANGKITAN UMAT


anaqimuddin:
Sumber:  Harian Terbit  Tanggal:  27 Jan 2007 Oleh Mahful Muis SAg, MA

SATU hal yang menjadi tema perdebatan keagamaan hingga saat ini adalah masalah seputar penciptaan manusia. Dalam doktrin agamis, Yahudi-Nasrani-Islam, diakidahi ada tiga manusia 'ajaib' yang tercipta di luar sistem sunnatullah penciptaan manusia pada umumnya, yaitu Adam yang lahir tanpa orang tua sekaligus dianggap sebagai manusia pertama (meski menurut hemat penulis, hal ini masih debatable hingga kini karena tidak terbukti secara wahyu dan sains). Kedua, Hawa seorang perempuan yang terlahir dari tulang rusuk laki-laki (Kejadian 2:21) dan ketiga, Isa ibnu Maryam yang terlahir tanpa seorang bapak.

Allah sebagai Sang Pencipta dan Manajer alam semesta telah menegaskan dalam Al-Quran surat Fathir (35) ayat 44 dan surat Ar- Rum (30) ayat 30, bahwa sunnatullah (sistem hidup dan kehidupan) dan hukum penciptaan tidak pernah berubah. Ingat, sistem penciptaan manusia adalah bagian dari sunnatullah tersebut. Lalu pertanyaannya, mungkinkah Allah akan merubah hukum yang telah ditetapkan-Nya dalam mencipta Adam, Hawa dan Isa ibnu Maryam? Terkait dengan ini, penulis ingin menyoal hal ini secara ringkas dalam perspektif sains dan wahyu hingga kaitannya dengan manhaj kebangkitan khilafah Islam.


Lima ayat pertama dari surat Al-'Alaq (96) --yang diyakini mayoritas ulama sebagai lima ayat paling pertama turun kepada Muhammad-- sudah mengisyaratkan adanya hukum kehidupan (sunnatullah) proses penciptaan pada setiap manusia, tanpa kecuali. Pada ayat kedua dikatakan, "Dia telah mencipta manusia dari 'alaq; sejak melekat; bergantung". Mayoritas ulama menafsirkan kata 'alaq dengan segumpal darah yang beku (al-dam al-jamid; the clot). M Quraish Shihab (1995: 57) menerangkan, ada tiga periode dalam proses kejadian manusia menurut embriologi; periode ovum (menurut Al-Quran tahap nuthfah dan 'alaqah), periode embrio (tahap mudhghah), dan periode foetus (tahap izhaman dan lahman).

Dari segi bahasa maupun sunnatullah pada embriologi, penafsiran 'alaq tersebut tidak aktual. Yaitu proses bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) untuk saling melekat (implantasi), ketergantungan antarkedua sel tersebut, yang menentukan hamilnya seorang ibu. Menurut sains, seperti ditulis Achmad Baiquni (1997:185-202) menjelaskan, sel terdiri dari plasma sel dan inti sel yang berada di tengahnya. Plasma tersebut berisi organel-organel seperti ribosom, mitokondria, dan lisosom. Di dalam inti sel terdapat kromoson-kromoson yang tersusun dari banyak gen yang berbentuk untai dobel yang saling melilit.

Para ilmuwan, sudah sejak lama meyakini bahwa suatu sel membelah menjadi dua. Proses fitrah; pembelahan itu didahului oleh pembelahan kromoson dan kemudian inti sel terbelah menjadi dua membawa kromoson masing-masing yang diikuti pembelahan oleh seluruh sel. Gen-gen dalam kromoson itu mengendalikan sifat-sifat makhluk yang mengandungnya, misalnya, warna dan bentuk rambut, warna mata, dan sebagainya. Berdasar fakta ilmiah tersebut, sangatlah ironi bila ada doktrin agamis Islam di kalangan ibu-ibu hamil agar sering membaca surat Yusuf dan Maryam jika ingin melahirkan anak yang ganteng dan cantik (secara biologis), meski gen orang tuanya tidak mendukung hal itu.

DIGUNAKANNYA kata 'alaq atau 'alaqah dalam proses penciptaan manusia adalah saat di mana nuthfah (sperma laki-laki) sudah masuk ke dalam ovum. Sel telur kemudian dibuahi pada dinding rahim. Kepastian terjadinya proses kehamilan dimulai dari terjadinya pelekatan atau menempelnya sel telur yang telah dibuahi itu pada dinding rahim ibu. Jika penempelan ini lepas, yang terjadi adalah menstruasi atau keguguran.

Pada ayat tersebut dinyatakan bahwa awal penciptaan itu disebutkan dari tahap 'alaqah untuk menekankan detik yang menentukan dari proses terciptanya manusia. Hal ini juga mengisyaratkan ketergantungan manusia kepada ibunya. Ibunyalah yang dijadikan sarana (syarat) oleh Allah Swt di dalam Dia mencipta setiap manusia, tidak terkecuali Adam as dan Isa al-Masih. Oleh sementara ulama-Yahudi, Nashrani dan Islam-berpendapat bahwa penciptaan manusia pertama terjadi di alam surga dengan proses yang sangat irasional dan tidak sesuai dengan sunnatullah. Di antaranya, al-Jubaa'i, seperti dikutip Fakhr al- Razi dalam Tafsir al-Kabir, (Jilid I, 1990:452), yang mengatakan bahwa manusia diciptakan di surga yang terletak di langit ke tujuh (di luar planet bumi) sebelum diturunkan ke bumi. Pendapat ini tidak sejalan dengan sains karena makhluq biologis menuntut syarat tertentu untuk dapat bertahan hidup. Dari semenjak awal proses penciptaannya, manusia belum pernah punah, dari segi ini dapat disimpulkan bahwa kehidupan makhluk biologis -manusia- belum pernah mengalami transformasi dari planet lain (semacam surga) ke planet bumi.

 Pada beberapa ayat lainnya, Allah menegaskan bahwa penciptaan manusia berasal dari air (QS Al-Anbiya' (21): 30; An-Nur (24): 45; Al-Furqan (25): 54). Dikatakan dari air karena memang kehidupan manusia ini bisa tumbuh dan berkembang bagaikan tumbuhan (QS Nuh (71): 17-18) disebabkan adanya air. Dunia sains membuktikan bahwa seluruh makhluk biologis membutuhkan air. Hanya pada planet yang memiliki cadangan air saja yang memungkinkan untuk dihuni oleh manusia.

Pada ayat yang lain disebutkan bahwa penciptaan manusia berasal dari tanah seperti dalam surat Al-'An'am (6):2. Tanah adalah unsur terpenting dari bumi yang di dalam tanah terdapat unsur yang dibutuhkan oleh tubuh manusia. Hewan dan tumbuhan yang dikonsumsi oleh manusia adalah tumbuh dan hidup dari tanah. Dari hasil makanan yang dikonsumsinya, kemudian laki-laki memproduksi sprema (nuthfah) sebagai bahan utama penciptaan. Karenanya, manusia dikatakan tercipta dari tanah, seperti halnya Nabi Adam dan Isa al-Masih. "Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti penciptaan Adam, Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya, "Jadilah, maka jadilah dia." (QS Ali 'Imran (3): 59). Untuk lebih memahami maksud 'dari tanah' pada ayat ini, kita harus memakai ayat bantu lainnya yang secara lebih terinci melukiskan proses sunnatullah penciptaan manusia --seperti Adam dan Isa-- tersebut. Misalnya, yang disebutkan secara rinci dalam surat Al-Mu'minun (23): 12-14 dan surat Al-Hajj (22) ayat 5.

Dengan demikian, penciptaan manusia yang disebutkan dari tanah, air, saripati tanah, sperma, dan 'alaqah bukanlah sesuatu yang kontradiktif atau ingin membatalkan satu ayat dengan yang lainnya, tetapi merupakan sebuah rangkaian dari proses penciptaan manusia itu sendiri yang disebutkan terpisah karena disesuaikan dengan konteks permasalahan yang dibicarakan saat ayat itu diturunkan.


Manhaj bagi kebangkitan khilafah

SECARA sunnatullah (hukum kehidupan), proses penciptaan manusia selalu melalui enam tahapan (sittati ayyam) penciptaan, seperti yang difirmankan dalam surat Al-Mu'minun (23): 12-14; "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari sesuatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) di dalam tempat yang kokoh. Kemudian air mani itu Kami jadikan 'alaqah, lalu 'alaqah itu kami jadikan embrio, dan embrio  itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluq yang berbentuk lain (bayi). Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta yang paling baik." Penegasan yang sama Allah sebutkan dalam surat Al-Hajj (22) ayat 5. Ringkasnya, proses sittati ayyam penciptaan manusia dimulai dari nuthfah (sperma), kemudian ber-'alaqah, berkembang menjadi mudhghah (embrio), lalu diberi 'izhaman (tulang belulang rawan), kemudian diberi lahman (daging), dan pada tahap keenam sempurnalah menjadi khalqan akhar (thiflan: bayi).  
Di samping bahasan soal proses sunnatullah penciptaan manusia tersebut, hal yang tak kalah pentingnya untuk dikaji adalah apa nilai (petunjuk) wahyunya terhadap tugas utama kerasulan Muhammad untuk memenangkan din al-Islam (QS Ash-Shaff (61): 9; Asy- yuura (42): 13), dalam wujud menjadi khalifah (penguasa politis) di muka bumi. Yang pasti Allah mengajarkan hal itu kepada Muhammad SAW --dan tentunya kepada kita hari ini-- bukan agar dia menjadi juru bersalin atau ahli kandungan. Ingat, fungsi dasar dari Al-Quran adalah sebagai petunjuk jalan keselamatan bagi seluruh manusia. Ayat ini pun pasti dijadikan petunjuk oleh Rasulullah Muhammad di dalam memenangkan hukum Islam dari segala sistem hukum buatan manusia. Memimpin umat sampai kepada fajar kebangkitan khilafah Islam. Sebagai petunjuk di dalam 'mencipta' kondisi jannah; Madiinah al-Munawwarah di mana hukum Allah dijadikan sebagai satu-satunya sumber hukum hidup dan kehidupan.

Apa hubungan proses sittati ayyam penciptaan manusia tersebut dengan tugas Muhammad sebagai rasul dalam memenangkan din Islam? Penegasan kelahiran atau kebangkitan umat Islam (sebagai sunnatullah suksesi peradaban dunia) berlangsung seperti proses kelahiran manusia, seperti termaktub di dalam surat Luqman (31) ayat 28; "Maa khalqukum wa laa ba'tsukum illaa ka nafsin waahidatin inna Allaha Samii'un Bashiir; Penciptaan dan kebangkitan kamu sekalian itu tak ubahnya seperti cerita Allah menciptakan satu diri, sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat."

Mayoritas mufassir menafsirkan ayat ini, bahwa menciptakan dan membangkitkan manusia dari kubur pada hari kiamat adalah hal yang mudah bagi Allah. Namun penulis melihat ayat ini sebagai isyarat wahyu tentang kunci kebangkitan kembali khilafah Islam di dunia (bukan di hari kiamat), karena Allah menggunakan kata 'kum; kamu sekalian' bukan tiap-tiap manusia. Nilai wahyu yang dikandung dari ayat ini adalah, bahwa proses (tahapan) tentang penciptaan manusia itu adalah sebuah sunnah, yang harus diaktualisasikan dalam menciptakan atau membangkitkan kembali kamu sekalian (orang-orang mu'min) sebagai sebuah komunitas umat (bangsa) yang nanti akan menjadi 'dewasa'. Tegasnya, proses kejadian dan kebangkitan 'kum'; kalian (sebagai umat; bangsa yang beradab dan berdaulat) tak ubahnya seperti proses Allah menciptakan manusia dari suatu zat yang sangat sederhana.

'IBRAH (pelajaran) wahyu ini dapat dibuktikan dari perjalanan jihad Rasulullah Muhammad dalam menegakkan din Allah, dari periode Makkiyah hingga periode Madaniyah. Tegasnya, proses kejadian/penciptaan manusia yang berlangsung tahap demi tahap secara sistematis, yaitu enam tahapan (sittati ayyam) penciptaan, seperti tahapan dalam proses perjalanan dakwah dan jihad para Rasul Allah untuk menegakkan kembali Darussalam (Yerusalem), yakni:
1. Dari shulalah bermutasi menjadi nuthfah (tahap dakwah secara sirr);
2. Dari nuthfah berubah menjadi 'alaqah (tahap dakwah secara jahr);
3. Dari 'alaqah berkembang menjadi mudhghah (tahap hijrah);
4. Mudhghah diberi kerangka 'izhaman (periode qital; jihad);
5. Setelah adanya 'izhaman dibalut dengan lahman (futuh Makkah); dan
6. Setelah perkembangan lahman selesai, dia berubah menjadi khalqan akhar/thiflan (khalifah fil ardh; Tegaknya Darussalam/Yerusalem; Madinah al- Munawwarah).
Organisasi tubuh manusia merupakan satu kerangka struktur yang terbaik. Allah menyatakan, "La qad khalaqnaa al-insaana fΠahsani taqwiim". Oleh sebab itu, adalah wajar dan rasional jika dijadikan patron berorganisasi (manajemen ber-dawlah) oleh Rasulullah. Sistem kerja fisik tubuh manusia merupakan contoh terbaik dari sistem sosial. Kehidupan suatu organisasi negara, sadar atau tidak sadar meniru sistem ini. Dengan demikian, Al-Quran menjelaskan sunnatullah sebagai hal yang terukur, terarah dan pasti. Dengan sangat menyesal penulis tidak dapat membahas konsep sittati ayyam secara utuh saat ini. Sebaiknya masalah ini didiskusikan dalam satu tulisan tersendiri.
Demikianlah 'ibrah (uswatun hasanah); pelajaran penting yang harus dicerdasi dan diikuti oleh para aktivis Islam sebagai manhaj dalam menegakkan kembali sistem khilafah (Madinah). Bukan dengan cara berteriak-teriak di jalan sambil menggelar spanduk atau terus berdakwah tanpa visi dan misi yang jelas dan haq. Ingat! Sunnah perjuangan dakwah dan jihad Rasul ini adalah paten, tak bisa ditawar-tawar. Jika Anda ingin ber-uswah pada perjuangan Rasulullah dan ingin berhasil dalam perjuangan tersebut, maka ittiba' kepada Rasul pun harus secara totalitas. Para aktivis dakwah dan jihad sering kali menjadikan perbedaan zaman sebagai alasan untuk tidak ber-uswah secara totalitas kepada para Rasul Allah.

Ringkasnya, segala bentuk manhaj atau harakah apa pun yang nampak di permukaan hari ini tidak akan pernah berhasil dengan aman dan sukses sampai ke titik tujuan, bilamana tidak mengikuti sunnah Rasul di atas. Saran penulis, lebih baik perjuangan tersebut mundur dan mulai lagi dari fase awal Makkiyah - dengan dakwah secara sirr (selektif), ketimbang memaksa terus maju tanpa menuai hasil yang pasti. Ini adalah salah satu jawaban Allah kenapa perjuangan umat Islam di seluruh belahan dunia, hingga hari ini terus mengalami kegagalan demi kegagalan, tidak diridai dan didukung oleh Allah. Bukankah jika perjuangan itu betul-betul haq untuk kepentingan Allah, bukan untuk kepentingan terselubung dari sujektivitas para elit, kelompok atau bangsa ('ashabiyah), maka wajib bagi-Nya menolong orang-orang mukmin (QS Yunus (10):103; surat Ar-Rum (30):47;dan surat Muhammad (47):7). Atau boleh jadi keberimanan Anda yang harus dipertanyakan kebenarannya???
Sudah saatnya kita bercermin dari kegagalan-kegagalan para pendahulu yang berjuang untuk kebangkitan Islam, karena tidak belajar dari sunnatullah dan sunnah Rasul (sittati ayyam) sebagai manhaj perjuangan (dakwah dan jihad). Mulai dari seorang diri, Muhammad kemudian berdakwah secara sirr kemudian jahr, akhirnya dia hijrah akibat direfresif oleh penguasa zalim, dan menyusun shaff (barisan) perang (qital) - dengan 70 kali peperangan, hingga akhirnya berhasil menaklukkan Makkah (futuh Makkah), dan memproklamirkan diri sebagai khalifah dengan Madinah sebagai pusat Darussalam.

Saatnya kembali meluruskan visi dan misi dakwah dengan belajar dari sunnatullah penciptaan manusia; cara Allah mencipta manusia. Silakan saudara mengukur haq batil dari suatu manhaj atau gerakan dengan timbangan yang haq pula, bukan mengukurnya dengan praduga dan hayalan subjektif (zhanniy dan amaniy) Anda, apalagi atas ukuran perasaan (like atau dislike)

---------------------------------