Sabtu, 06 Oktober 2012

HAK ASASI MANUSIA HUKUM DAN BELA NEGARA

HAK ASASI MANUSIA HUKUM DAN BELA NEGARA
Oleh : Asror Mukti Adi, S.H.

                                                                                                                                                                                                                   
A. LATAR BELAKANG

Berkenaan dengan tuntutan perkembangan suatu organisasi, namun di satu sisi terdapat resistensi atas upaya yang sedang kita bangun diantaranya faktor internal yaitu kekurang pahaman tentang tatakelola birokrasi dan hukum terkait, dan mental kepercayaan diri dll. Sedangkan faktor eksternal yaitu sentimen dan provokasi dari oknum pihak tertentu, maka melalui tulisan ini dengan memberikan sedikit pembahasan tentang HAM, Hukum dan Bela Negara diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan diri, keyakinan dan semangat dari rekan-rekan, sahabat sekalian yang aktif dalam organisasi masyarakat . Sehingga upaya-upaya yang akan kita laksanakan dalam mewujudkan tujuannya bisa dipertahankan dan direalisasikan. Apabila atas tulisan ini terdapat tanggapan ataupun kritik atas kekurangan mohon disampaikan kepada penulis guna perbaikan.


B.  POKOK PEMBAHASAN DAN TUJUAN :

1.    Mengatahui Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh warga negara sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
2.    Mengetahui Hak dan Kewajiban  dalam menyampaikan pendapat,beserta prosedur yang   harus dilalui.
-    Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
-    Tata cara prosedur pelaksanaan.
3.    Mengetahui hak dan kewajiban warga Negara dalam melaksanakan upaya Bela Negara.
-    Membahas dasar bela negara
-    Membahas tugas dan kewenangan institusi negara dalam bela negara
-    Penjelasan pelaksanaan pembelaan Negara
-    Penjelasan pelaksanaan bela organisasi
4.    Mengetahui Dasar Hukum Acara Pidana Praktis
5.    Lain-lain


C.  PEMBAHASAN

1.    MENGATAHUI HAK ASASI MANUSIA YANG DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA SESUAI DENGAN KONSTITUSI UUD 1945.

Pelaksanaan Hak  asasi manusia secara knstitusi dijamin oleh UUD 1945 dalam Pasal 28 yakni sebagai berikut :

“Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
   
Dalam kutipan pasal 28 UUD 1945 di atas telah ditandai hal-hal yang seringkali dibahas dan berhubungan dengan kegiatan dalam berorganisasi keseharian, sehigga sangat penting untuk dicermati.


2.    MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BESERTA PROSEDUR YANG HARUS DILALUI.
-    Membahas dasar hak menyampaikan pendapat
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, hak menyampaikan pendapat diatur pada :
1.    UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3
“Pasal 28E
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2.    UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

“BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan. pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal l2
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib, dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.”

3.    UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 butir (2).a.
“Pasal 15
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;”

4.    KUHP Pasal 510
“Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tigaratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa ijin kepala polisi atau pegawai negeri lain yang ditunjuk, untuk itu :
1. Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum;
2. Mengadakan arak-arakan atau keramaian untuk umum.”

Catatan : seiring dengan perkembangan reformasi tahun 1998 dan penghormatan HAM  maka dipandang khususnya UU No. 2 Tahun 2002 menjadi tidak relevan diaplikasikan karena  pemahaman sebagai berikut ;
1. Dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia tentang  pemberian izin masih sama dengan UU terdahulu Tentang Kepolisian UU No. 28 Tahun 1997.

2. Adapun dalam KUHP pasal 510 menerangkan bahwa :
- Yang berwenang memberikan ijin bukan hanya polisi, artinya pegawai negeri lain juga dapat memberikan ijin.
- Polisi tidak berwenang membatasi kebebasan melaksanakan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum, namun hanya memberikan himbauan dan rekomendasi
3. Adanya azaz lex specialist derogate lex generalis dimana suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur hal tertentu secara  umum akan dikesampingkan jika sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu hal secara khusus. Dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum diatur khusus oleh UU No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, sehingga yang dijadikan landasan saat ini adalah undang-undang UU No. 9 Tahun 1998.

Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Pemberitahuan Kegiatan
***(Disebut pemberitahuan, bukan perizinan karena saat ini sesuai ketentuan tidak dipersyaratkan adanya ijin, sesuai penjelasan di atas)

1.  Penyusunan Surat Pemberitahuan yg berisi : Waktu dan tempat, Jumlah peserta
     Melampirkan :
o    Proposal Lengkap
o    Jadwal acara
o    Susunan panitia
o    Ijin tempat / lokasi /Gedung yang akan digunakan.
o    Rekomendasi dari Instansi terkait (Kesbangpol Linmas)
o    AD / ART / SKT (Jika Diperlukan)
2.  Penyampaian ke Kepolisian RI selambat-lambatnya 3 x 24 jam
3.  Meminta tanda terima surat pemberitahuan
       
    Catatan :
Konsekwensi maksimal atas adanya pelanggaran adalah pembubaran kegiatan, dan penahanan sementara koordinator kegiatan untuk dimintai keterangan, lalu bebas setelah selesai dimintai keterangan.  Dengan catatan tidak terdapat perbuatn yang bisa diancam pidana misalnya provokasi, perusakan, perkelahian dll. (ingat pesan Pak Bibit ….. tetap on the track, patuhi aturan, jangan melanggar hukum, jangan  terprovokasi apalagi jadi provokator….   Tetap semangat kegiatan jangan takut….. patuhi norma dan jaga sopan santun).


3.    MENGETAHUI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MELAKSANAKAN UPAYA BELA NEGARA.
-    Dasar Bela Negara.
Bela Negara diatur dalam UUD 1945 yang dasarnya sebagai berikut :
“Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.


-    Membahas tugas dan kewenangan institusi negara dalam Bela Negara
“Pasal 30
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hokum”

-    Penjelasan pelaksanaan pembelaan Negara
Sesuai diatur oleh konstitusi  UUD 1945 Pasal 30 Tentang Bela Negara, peranan TNI di bidang pertahanan, sedangkan Kepolisian di bidang keamanan ketertiban.  Ketentuan mengatur bahwa TNI dan Polri Merupakan unsur utama dalam pertahanan dan keamanan, sedangkan masyarakat warga Negara merupakan unsur pendukung yang berhak turut serta membela Negara baik dari ancaman fisik maupun non fisik (ideology dan budaya), disamping membela haknya  pribadi yang diatur dalam UUD 1945 (Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya; Pasal 28G : (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.)

-    Pelaksanaan bela organisasi
Konsep Pertahanan Dan Keamanan Organisasi
Sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Program Kerja Bidang Pembelaan dan Keamanan Organisasi sebagaimana program kerja  yang mana memiliki konsep
1.    Menyeluruh
Melibatkan partisipasi seluruh anggota organisasi, dengan meliputi komponen Primer    ( Pengurus Organisasi) serta komponen Sekunder (anggota organisasi)
2.    Bertahap
Penyusunan pertahanan organisasi dilaksanakan bertahap sesuai dengan kemampuan namun memiliki target yang pasti kemampuan pada jangka waktu tertentu.
3.    Berkesinambungan

Penyusunan konsep pertahanan dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus dengan evaluasi secara rutin guna peningkatan performa.

Pendekatan keamanan yang dilakukan :
1.    Antisipatif
Merupakan langkah-langkah awal yang harus  dilakukan guna mendeteksi adanya ancaman dan gangguan terhadap organisasi.
2.    Persuasif
Upaya pertahanan dan keamanan dengan cara melaksanakan dialog dan diplomasi.
3.    Represif
Upaya pertahanan yang dilksanakan jika ada ancaman fisik dan untuk menjaga keselamatan.

Organisasi yang bergerak dalam sosial budaya harus sadar sebagai komponen pendukung dan komponen utama dalam Bela Negara dengan secara aktif turut berperan memfasilitasi kesadaran dalam bela Negara terhadap berbagai ancaman termasuk diantaranya ancaman Ideologi dan budaya (ancaman menggeser Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan budaya sebagai kepribadian bangsa) yaitu diwujudkan dalam hal :
1.    Menjaga Ideologi Pancasila
Dilaksanakan dengan pendidikan Pancasila yang dilakukan kepada seluruh anggota, melalui reinterpretasi, internalisasi dan aktualisasi Pancasila dalam rangka menjaga dan mempertahankan empat pilar kebangsaan.
2.    Menjaga budaya bangsa
Dilaksanakan dengan cara menggali dan mempelajari kebudayaan asli dan sejarah yang ada di daerah untuk menjaga dan mempertahankan abrasi nilai-nilai luhur budaya local.
3.    Melaksanakan kegiatan olahraga dan bela diri
Kegiatan ini diarahkan secara pribadi agar masing-masing anggota memiliki jasmani yang sehat sekaligus mampu menjaga keselamatan pribadi yang merupakan hak asasi sesuai dengan konstitusi, serta memiliki mentalitas yang berani dalam membela ideologi Pancasila.


4.    MENGETAHUI DASAR HUKUM ACARA PIDANA PRAKTIS
Yang dimaksud dengan hukum adalah : “serangkaian tata aturan yang dibuat oleh lembaga berwenang yang memiliki kekuatan memaksa dengan didukung oleh aparatur tertentu guna menjamin terlaksananya tujuan yaitu terciptanya kondisi tertib dan teratur,adapun atas pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.”
Di Indonesia terdapat ketentuan sumber

Pembagian hukum menurut subyek dibagi menjadi 2 :
-    Hukum Publik : yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan Negara/ berkaitan dengan kepentingan umum, disebut sebagai hukum Pidana (contoh ; pencurian, perampokan, penggelapan dll)
-    Hukum Privat : yang mengatur hubungan antar warga Negara/perorangan. (contoh, sengketa perjanjian, sengketa merk, pencemaran nama baik dll)

Eksistensi hukum di masyarakat, hukum yang diakui dan berlaku di masyarakat :
-    Hukum tertulis : hukum didasarkan pada ketentuan peraturan yang tertulis, (undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah dll)
-    Hukum tidak tertulis : Merupakan adat istiadat, kebiasaan daerah, budaya dan norma sopan santun, yang mengatur tata cara berhubungan antar individu di masyarakat.

Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah ketentuan yang mengatur tentang tertib dan tata cara pelaksanaan Hukum Pidana,
Tahapan Hukum Acara Pidana secara sederhana :
•    Penyelidikan
Rangkaian upaya yang dilaksanakan oleh penyelidik (kepolisian) dalam mencari/ menemukan  suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
•    Penyidikan
Upaya tindak lanjut dari penyidikan dalam rangka mendalami suatu peristiwayang diduga tindak pidana, dengan mengumpulkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka untuk ditindak lanjuti dengan penuntutan.
•    Penuntutan
Penyusunan tuntutan sesuai ketentuan kemudian dilimpahkan di pengadilan.
•    Pengadilan
Serangkaian tindakan menerima, memeriksa, memutus perkara pidana oleh hakim.
•    Putusan
Pernyataan hakim di sidang pengadilan terbuka berupa memutus pidana atau bebas dari segala tuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Upaya-upaya pembelaan Peradilan/ Litigasi
•    Pra Peradilan
Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur menurut undang undang :
o    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
o    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan pengadilan.
o    Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
•    Upaya Hukum Biasa
Tindakan terdakwa untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan.
(**** Catatan: tingkat pengadilan : Pengadilan Negeri (kota/kab), Pengadilan Tinggi (provinsi), Mahkamah Agung (Ibukota Negara/ Jakarta).
1)    Banding
Perlawanan putusan di tingkat Pengadilan Negeri, dengan diajukan pemeriksaan kembali di tingkat pengadilan diatasnya yaitu Pengadilan Tinggi.
2)    Kasasi
Perlawanan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, dengan diajukan pemeriksaan kembali di tingkat pengadilan diatasnya yaitu Mahkamah Agung.

•    Upaya Hukum Luar Biasa
Merupakan upaya pembelaan terhaap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, setelah ditumukannya  bukti baru.

Upaya-upaya pembelaan Diluar Peradilan/ Non Litigasi
•    Upaya-upaya pembelaan diluar peradilan bila ditemukan penyimpangan oknum yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal ini dilaksanakan dengan memberikan pelaporan kepada lembaga terkait diantaranya :
1)    Atas tindakan oknum penyidik/ penyelidik (oknum kepolisian) yang diduga tidak sesuai aturan sebagaimana profesinya/ melanggar kode etik :
    Melapor ke Divisi PROPAM (Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan).
    Penyampaian kepada lembaga pengamat kepolisian yang terdiri dari aktivis wartawan di Indonesia Police Watch.
2)    Atas tindakan oknum hakim pengadilan yang diduga tidak sesuai aturan sebagaimana profesinya/ melanggar kode etik dilaporkan kepada Komisi Yudisial.
•    Negara juga membuka peluang pelaporan maupun penuntutan tindakan pelayanan public oleh oknum yang tidak sesuai ketentuan yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Lembaga Ombudsman.
•    Di bidang media/ pers apabila terdapat pemberitaan fakta yang tidak obyektif dan merugikan nama baik, langkah yang bisa dilaksanakan :
1)    Meminta Hak Jawab : Hak memberikan sanggahan atau tanggapan terhadappemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2)    Meminta Hak Koreksi : Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
3)    Melapor kepada Dewan Pers


Beberapa hal dalam yang perlu dikatahui dalam Hukum Acara Pidana
•    Langkah-langkah penggeledahan
1)    Penyidik menunjukan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Izin Pengeledahan Rumah dari Ketentuan Pengadilan Negeri setempat kepada orang yang akan digeledah atau orang yang menguasai tempat tertutup serta penyampaian maksud bahwa akan dilakukan penggeledahan;
2)    Penyidik menghadirkan 2 (dua) orang saksi selama penggeledahan, terhadap penggeledahan yang tidak disetujui oleh tersangka atau penghuni menghadirkan Kepala Desa atau Ketua Lingkuangan.
3)    Bila menemukan barang bukti yang terkait tindak pidana disita, langsung diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan dibuatkan berita acara penggeledahan dengan blangko yang telah disiapkan.
4)    Melaporkan hasil pelaksanaan kepada atasan penyidik dan dibuatkan berita acara penggeledahan.
5)    Dalam penggeledahan hal tertangkap tangan tidak perlu Surat Perintah Penggeldahan dan surat izin penggeledahan dari Ketentuan Pengadilan Negeri setempat, dua hari setelah penggeledahan segera dibuatkan BA penggeledahan dan membuat surat persetujuan tentang telah dilakukan penggeledahan kepada ketua Pengadilan Negeri.

•    Penangkapan
“KUHAP Pasal 1 Angka 20
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Penjelasan Pasal 17
Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu betul melakukan tindak pidana.
Pasal 18
(1)    Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2)    Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
(3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.


Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan didaerah hukumnya.
Pasal 19
(1)    Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
(2)    Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
(1)    ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2)    tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
(3)    ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 111
(1)    Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.”
•    Alat Bukti
“Pasal 184
(1)    Alat bukti yang sah ialah :
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.”

5.    LAIN-LAIN
•    Pelaksanaan prinsip kehati-hatian
o    Dalam bekerjasama dengan pihak eksternal maka harus jelas dan diketahui kapasitas dan legalitas dari pihak lain, misalnya  wartawan harus ada tanda pengenal resmi, surat kerjasama resmi dan tau jelas kapasitas.
o    Dalam setiap penyampaian surat-menyurat atau berkas-berkas tertentu kepada eksternal maka wajib meminta tanda terima dan diadministrasikan dengan baik. (antisipasi jika satu waktu dapat diperlukan sebagai alat bukti).
o    Setiap penyampaian pernyataan resmi ke pihak ekternal adalah dalam bentuk SURAT TERTULIS.
o    Dalam kaitan hubungan dimintai keterangan resmi, klarifikasi, kerjasama dll. baik ke media, kepolisian dan pihak lain kedatangan agar dilakukan sekurang-kurangnya 3 orang, dengan pertimbangan sebagai keperluan saksi secara internal dan sebagai backup jika dalam resiko terburuk terjadi intimidasi, maka secara hukum kesaksian dapat lebih kuat diterima jika minimal terdapat 2 orang.
o    Agar menjalin hubungan baik dengan institusi pemerintahan, pihak kepolisian dan militer.
o    Jangan melanggar hukum, Jaga etika dan sopan santun dalam masyarakat, jangan melakukan tindakan provokatif.

D.  PENUTUP
Demikian tulisan ini kami susun, dengan harapan SUDAH TIDAK BOLEH ADA LAGI KETAKUTAN dalam melaksanakan kegiatan organisasi, mengingat apa yang kita laksanakan semua telah memiliki landasan, baik kegiatan internal, kegiatan sosial, kegiatan latihan bela diri dan lain-lain. Terutama Kepada pengurus organisasi  WAJIB MEMAHAMI apa yang disampaikan pada tulisan ini untuk membangun kepercayaan diri, kekuatan dan stabilitas organisasi.




REFERENSI


Peraturan Perundang-undangan ;
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang No. 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar